PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA
PROFESI
1.
Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2.
Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya,
kompetensi dan ketekunan
3.
Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional
4.
Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5.
Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6.
Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7.
Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8.
Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
9.
Prinsip keadilan, Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar
dalam menjalankan profesinya
ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu.
10. Prinsip
otonomi, merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap
dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya.
Berikut ini 4 penjelasan dan
contoh tentang prinsip dasar etika profesi dari 10 prinsip dasar di atas
Tuntutan
profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing
profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku
untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang
paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja
prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada
umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum
profesional sejauh mereka adalah manusia.
1.
Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi
kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang
yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak
hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya
untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil
yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan
pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain.
Ia sendiri dapat mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan
tuntutan profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung
dengan profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga
bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan
orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat
dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak
disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa
macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai
telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2.
Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang
yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka
profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan
profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap
siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya
.prinsip “siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan
perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya
.jadi, orang yang profesional tidak boleh membeda-bedakan pelayanannya dan juga
kadar dan mutu pelayanannya itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas
pelayanannya profesional dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang
miskin itu tidak membayar secara memadai. Hal ini dapat kita lihat dari
beberapa kasus yang sering terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit
tersebut seringkali memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu
untuk membayar seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya
kepada orang miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan.
Penyimpangan seperti ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional
dan profesionalisme, karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang
banyak (melayani masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan
orang tersebut.
3.
Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang
dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi
dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan
terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak
pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang
bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi
tersebut. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas
mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang
kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas.
Namun begitu tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu-rambu /
peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya
pelanggaran yang dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan
tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap
profesi yang dikerjakan oleh profesional tersebut.
Hanya
saja otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi
oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan
profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi
ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara
khusus, dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam
menjalankan profesinya secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan
kewajiban pihak lain. Kedua, otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa
kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonom kaum profesional,
pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar
pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi,
otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan kepentingan bersama.
Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom dan bebas dalam menjalankan
tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tetentu,
termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan kepentingan pihak tertentu
dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku dan karena itu pemerintah
wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang merugikan pihak lain tadi.
Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas pembuatan dan penegakan
etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan umum dan tanpa mencampuri
profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur tangan pemerintah
ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang pegawai departemen agama
pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan sepasang pengantin
dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah.
4.
Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas
terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya
integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan
orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan
tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas
profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat
profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung
jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan
diperjuangkan profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan
menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan
yang melanggar niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya
integritas moral yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan
menyerah atas bujukan apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan
prinsip keadilan sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia
tidak akan mudah menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror,
fitnah, kekuasaan dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan.
Kendati, ia malah sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan
niali-nilai moral, khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan
profesinya. Sikap malu ini terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan
atau profesinya. Bahkan, ia rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran
nilai yang dijunjungnya itu. Dengan kata lain, prinsip integritas moral
menunjukan bahwa orang tersebut punya pendirian yang teguh, khususnya dalam
memperjuangjan nilai yang dianut profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan
pendirian) tidak bisa didapat secara langsung oleh pelaku profesi
(profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari fakultas kedokteran
tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi kedokterannya tersebut,
melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter tersebut dalam melayani
masyarakat.
TUJUAN DAN FUNGSI KODE ETIK
PROFESI
Kode
Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan,
sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru,
ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan
standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga
pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana
profesional menjalankan kewajibannya.
Kode
etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau
yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu
dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Tujuan Kode Etik Profesi
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat dan citra profesi Dalam hal ini yang dijaga adalah
image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau
remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan
melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat
mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga
disebut kode kehormatan.
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota. Yang dimaksud kesejahteraan
ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan
materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi
anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik
juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah
laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya
dengan sesama anggota profesi.
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Dalam hal ini kode etik juga
berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat
dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh
karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh
para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta
anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai
dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa
kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono
(1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.
Sebagai sarana kontrol sosial
2.
Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3.
Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan
Kode Etik Profesi :
1.
Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang
terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari
kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada
nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak
lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
3 PRINSIP DASAR UNTUK SEBUAH
TANGGUNG JAWAB DAN MORAL YANG TERIKAT DENGAN PROFESI SESEORANG
Pertama,
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya.
Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari
dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan
standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang
terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan
dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat
mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan
profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan
profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri.
Contoh:
seorang mekanik motor yang men sevice motor, dia harus melakukan pekerjaan nya
dengan baik dan dapat mempertanggung jawabkan hasil kerja nya.
Kedua,
ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan
kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada
tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau
tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa
macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai
telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
Contoh:
Seorang bidan yang sedang melahirkan pasiennya, tapi anak yang dilahirkan
pasiennya meninggal, walaupun itu bukan kesalahan bidan tersebut, bidan
tersebut tetap harus meminta maaf karna meniggalnya anak yang dilahirkan pasien
tersebut.
Ketiga,
bertanggung jawab untuk profesi yang dijalani, pada tingkat persaingan profesi
Jujur dan mampu bekerja / hati dan pelayanan
BalasHapus